1. Berakhlak Mulia
a. Murid konsisten menjalankan ibadah sesuai agamanya di sekolah (misal salat berjamaah atau doa bersama
b. Murid menunjukkan sikap toleransi antarumat beragama dan aktif dalam kegiatan sosial
atau kepedulian sesama
c. Murid membudayakan sikap Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun kepada seluruh
warga sekolah
d. Murid menjalankan aturan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Budaya
positif
2. Berprestasi
1. Menciptakan lingkungan sekolah yang BERBASIS KEAGAMAAN dalam pergaulan,
komunikatif, dan santun, serta berakhlak MULIA; peserta didik;
2. Mewujudkan budaya Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun kepada seluruh warga
sekolah;
3. Menjalankan aturan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Budaya positif;
4. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, inovatif, dan berbasis teknologi untuk
mengembangkan potensi akademik murid dan kemampuan bernalar kritis;
5. Memfasilitasi kegiatan yang membangun kreativitas dan potensi peserta didik dalam
bidang iptek, seni budaya dan olah raga;
6. Menumbuhkembangkan kemandirian murid dalam kegiatan sekolah, keluarga, dan
masyarakat;
7. Mengembangkan komunikasi dan kolaborasi dalam berinteraksi dengan sesama, dan
refleksi serta tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan;
8. Menerapkan manajemen sekolah sehat yang ramah lingkungan melalui program gerakan
sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup;
1. Meningkatkan nilai karakter yang berkaitan dengan Beriman, Bertakwa kepada Tuhan
yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia dari 65,42 menjadi 65,92;
2. Meningkatkan nilai karakter yang berkaitan dengan akhlak kepada manusia dari 65,42
menjadi 65,92;
3. Meningkatkan nilai karakter yang berkaitan dengan akhlak kepada alam dari 65,42
menjadi 65,92;
4. Meningkatkan nilai karakter yang berkaitan dengan akhlak kepada negara dari dari 65,42
menjadi 65,92;
5. Menghasilkan lulusan yang sopan dalam pergaulan dan santun dalam berkomunikasi
melalui pembiasaan budaya Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun kepada seluruh
warga sekolah;
6. Meningkatkan nilai Proporsi peserta didik dengan kemampuan numerasi mencapai
kompetensi minimum dari 91,11 % menjadi 100%;
7. Mencapai peningkatan rata-rata nilai ujian sekolah minimal 0,5;
8. Meraih minimal 5 juara/penghargaan di bidang akademik atau non-akademik tingkat
kota/kabupaten;